HWOARANGNEWS.ID | Bupati Subang H. Ruhimat melaksanakan koordinasi dan konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri terkait permasalahan Tanah Objek Reformasi Agraria (TORA) Kabupaten Subang sebagai bukti keseriusan Bupati untuk memperjuangkan eks HGU untuk kepentingan masyarakat miskin, di Gedung Direktorat Jendral Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri, Jakarta Pusat. Selasa (9/11/2021).
Direktur kawasan, perkotaan dan batas negara Direktoral jendral bina administrasi kewilayahan kemendagri Thomas menyampaikan bahwa pemerintah daerah kabupaten Subang telah mengajukan surat kepada kemendagri untuk meminta 20% lahan eks HGU yang dikuasai PTPN yang masa HGU nya telah selesai pada tahun 2002. Dirinya menyampaikan bahwa TORA adalah salah satu program yang menjadi prioritas presiden.
Thomas menyampaikan bahwa pihaknya akan mencoba menganalisa status tanah HGU di Kabupaten Subang dan akan memfasilitasi untuk peralihan tanah eks HGU itu dengan melibatkan kementerian keuangan dan kementrian BUMN.
Dirinya menyampaikan bahwa pihaknya akan berdiskusi untuk mendapatkan regulasi untuk sehingga aset tora dapat digunakan sepenuhnya untuk masyarakat Kabupaten Subang.
Kadis Pertanian Kabupaten Subang Nenden Setiawati dalam laporannya menjelaskan bahwa lahan HGU eks PTPN VIII saat ini tidak digunakan sebagaimana mestinya. Dirinya menyampaikan bahwa HGU yang seharusnya untuk perkebunan, sekarang dialih fungsikan menjadi area Wisata.
Selain itu, dirinya menyampaikan bahwa lahan eks HGU yang telah habis tersebut sangat mudah diberikan kepada pihak swasta, sementara untuk kepentingan masyarakat seperti pembangunan puskesmas harus melalui proses yang sulit.
Sementara itu, Tejo Suryono dari Direktorat Pengaturan Tanah Pemerintah menyampaikan bahwa memang betul bahwa lahan PTPN VIII di Kabupaten Subang telah habis masa HGU. Tapi peralihannya haruslah melalui berbagai proses dan merujuk pada aturan terkait penghapus buku dan peralihan untuk pegambil alihan aset BUMN.
Nurbowo Kasub Direktorat Fasilitasi Masalah Pertanahan menyampaikan bahwa pemerintah harus dapat memisahkan HGU dan tanah milik negara. Meskipun objek sama, HGU diberi hak usaha. Dirinya menyampaikan bahwa HGU jika produksi tidak mampu mencapai 80%, maka Negara berhak untuk mengambil alih kembali lahan tersebut.
Fajar Karyanto perwakilan Kementerian BUMN menjelaskan bahwa Kementerian BUMN merupakan Pemegang saham minoritas, yaitu sebesar 13%. Untuk itu, Kementerian BUMN tidak dapat melepaskan aset begitu saja, karena secara umum kewajiban aset BUMN berada di direksi dan harus melalui proses perizinan pemegang saham.
Sementara itu, Kang Jimat menyampaikan bahwa lahan eks HGU yang ada di Kabupaten Subang saat ini dikuasai oleh swasta untuk pariwisata. Dirinya menyampaikan, bahwa pemerintah daerah ingin menggunakan lahan eks HGU tersebut untuk kepentingan rakyat miskin dengan program TORA yang kini tengah digencarkan.
Untuk itu, Kang Jimat meminta bantuan dari pusat untuk membantu pemecahan masalah untuk mendapatkan lahan eks HGU yang telah habis masa gunanya, untuk digunakan sepenuhnya untuk kepentingan masyarakat Kabupaten Subang seperti untuk digunakan sebagai lahan garapan warga atau rumah bagi warga miskin.
Turut hadir pada pertemuan tersebut Kadis Pertanian Kabupaten Subang, Kaban BP4D Subang, Kabag Hukum serta Kabag Tata Pemerintahan Setda Subang. Selain itu hadir secara virtual perwakilan kantor pertanahan Kabupaten Subang serta perwakilan Kementerian ATR/BPN.(Red)