HWOARANGNEWS.ID | Sekretaris Daerah Kabupaten Subang H. Asep Nuroni S.Sos, M.Si atau biasa disapa Kang Asep Nuroni menghadiri Rapat Sidang Penetapan Redist di Ruang Rapat Kantor BPN Kabupaten Subang. Jumat, 10 Desember 2021
Kunjungan Kang Asep Nuroni ke kantor BPN Subang untuk membahas persiapan sidang panitia pertimbangan landerform berasal dari tanah timbul (PPL) Kabupaten-Kota dan membahas lahan negara di wilayah Subang yang tersebar luas yang sebagian sudah alih fungsi, baik jadi lahan garapan pertanian atau perkebunan bahkan lahan pemukiman.
Sidang PPL bertujuan memberikan pertimbangan dan rekomendasi untuk:
- Penegasan TOL atas Tanah Negara
- Pembagian Tanah/Redistribusi Tanah
- Menetapkan besarnya ganti kerugian dan harga tanah, apabila obyek berasal dari tanah kelebihan maksimum atau absentee
- Lain-lain pelaksanaan kegiatan landreform
- Materi yang disidangkan obyek dan subyek
Kang Asep Nuroni yang mewakili Bupati Subang dalam sambutannya menyampaikan rasa syukur atas kepercayaan Pemerintah Provinsi Jawa Barat terhadap Kabupaten Subang yang mendapatkan target 6.503 bidang menurut SK Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Barat tentang ‘Penetapan Lokasi Kegiatan Sertifikat Kategori V Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2021’.
Kang Asep Nuroni pun berterimakasih kepada tim panitia pertimbangan landreform (PPL) sehingga hari ini bisa menyelanggarakan sidang, dan keputusan hasil sidang ini diharapkan dapat mengamankan semuanya, baik usulan masyarakat, maupun sebagai tim yg terbentuk, sehingga tidak menimbulkan dampak negatif dikemudian hari, demi meningkatkan taraf hidup para petani dan mewujudkan subang jawara.
Turut hadir dalam kesempatan kali ini, kepala BPN Subang, Kapolres Subang, Kabag Hukum, Kabag Pemerintahan, perwakilan dari Dinas Koperasi dan dari DISDUKCAPIL Subang, serta jajaran panita sidang penetapan Redist.(*)