HWOARANGNEWS.ID | DPRD Kabupaten Subang melakukan MoU terkait Perdata dan Tata Usaha Negara dengan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Subang di Ruang Bamus DPRD Kabupaten Subang, Rabu (14/9).
Kegiatan tersebut merupakan bentuk kerjasama di bidang Perdana dan Gagal Usaha Negara.
"Jadi MoU ini nantinya kita akan melakukan kerjasama dibidang Perdana dan Gagal Usaha Negara," ujar Kasi Intel Ahmad Adi Sugiarto.
Sekwan DPRD Subang H. Ujang Sutrisna menyampaikan bahwa pihaknya sangat menyambut baik kerjasama yang akan berlangsung selama 2022 hingga 2023 tersebut.
"Alhamdulillah MoU sudah selesai dilaksanakan. Nantinya kita akan melakukan evaluasi perda-perda yang sudah kadaluwarsa atau, bisa saja terkait dengan pembentukan perda atau raperda kita minta saran dan pendapat pendampingan semua produk hukum yang dikeluarkan DPRD," lanjutnya.
Adapun target produk hukum berupa perda di DPRD Kabupaten Subang adalah 10 perda sehingga dengan adanya kerjasama tersebut produk hukum yang dikeluarkan bisa terstruktur, sistemik dan masif.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kajari Subang I Wayan Sumertayasa beserta jajaran, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Subang H. Aceng Kudus dan tamu undangan lainnya.(*)