HWOARANGNEWS.ID | Badan Pertanahan Nasioanal Agraria dan Tata Ruang Kabupaten Subang melaksanakan Rapat Kesepakatan bersama OPD atau stakeholder terkait untuk membuat Rencana Aksi pada Program Penanganan Akses Reforma Agraria Tahun 2022 di Kantor BPN/ATR Kabupaten Subang pada Rabu (5/10).
Rapat tersebut dilaksanakan oleh Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Subang sesuai dengan Surat Keputusan Kepala BPN/ATR Kabupaten Subang Nomor: 44/SK-32.13.PP.02.02/III/2022 tentang Penunjukan Tenaga Field Staff Penanganan Akses Reforma Agraria Kantor Pertanahan Kabupaten Subang Tahun 2022.
Kepala BPN/ATR Kabupaten Subang Joko Susanto menyampaikan bahwa kegiatan tersebut dilaksanakan untuk meningkatkan pendapatan perkapita dan UMKM di Kabupaten Subang khususnya di Desa Kumpay, Desa Palasari, Desa Cicadas dan Desa Cibeusi.
Ia berharap dengan adanya program tersebut dinas dan pihak terkait mampu berkolaborasi untuk mengoptimalkan pemetaan sosial yang telah dilakukan.
Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Kasi Penataan dan Pemberdayaan BPN/ATR Kabupaten Subang Hengky Sipayung dan dihadiri oleh perwakilan Dinas Kominfo, perwakilan Dinas Pertanian, perwakilan Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan, perwakilan Dinas Kelautan dan Perikanan, perwakilan DPMPTSP, perwakilan DKUPP, perwakilan Bank BRI KC Subang, perwakilan pasar modern Amandamart dan aparatur Desa terkait.(*)