HWOARANGNEWS.com | Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Subang, Asep Nuroni menghadiri Pemusnahan Minuman Keras (Miras) dalam rangka Cipta Kondisi Mantap Brata tahun 2023/2024, Selasa (31/10).
Kapolres didampingi Sekda dan Forkopimda Kabupaten Subang musnahkan sebanyak 9.219 botol minuman keras miras, yang digilas menggunakan alat berat di Halaman Mapolres Subang.
Ribuan botol miras berbagai merek dan botol ciu serta beberapa dirgen ciu tersebut, hasil dari Operasi Mantap Brata 2023 yang dikumpulkan oleh Polres Subang dan Jajaran selama 3 bulan terakhir atas kinerja Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu.
"Pemusnahan miras ini merupakan hasil Operasi Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) selama 3 bulan yang dilaksanakan oleh Sat Narkoba Polres Subang dan Polsek Jajaran Polres Subang," ujar kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu usai pemusnahan ribuan botol miras di Mapolres Subang.
Sementara itu, Kapolres Subang langsung mengawali pemusnahan miras dengan memecahkan botol pertama, kemudian diikuti oleh Sat Narkoba Polres Subang beserta Forkopimda Subang, tentunya pemusnahan miras ini dilakukan dengan menggilas miras menggunakan stoom.
"Miras yang sangat banyak ini merupakan atensi Kepala Kepolisian Republik Indinesia melalui Kapolda Jabar. Kegiatan rutin ini ditingkatkan terutama dalam cipta kondisi pemilu damai 2023/2024," ungkapnya.
Selanjutnya, dalam kegiatan pemusnahan miras tersebut, AKBP Ariek Indra Sentanu juga menambahkan bahwa, untuk mengingatkan kepada masyarakat luas agar tidak mengkonsumsi serta mendistribusikan barang-barang yang dilanggar oleh hukum.
"Apabila ada masyarakat yang mengetahui peredaran miras lapor kepada polisi terdekat atau Polres Subang, maka dari itu, mari sama-sama kita jaga kondusifitas kamtibmas apa lagi jelang pemilu," jelasnya.
Sekretaris Daerah Kabupaten Subang H. Asep Nuroni dalam sambutannya menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh jajaran Polres Subang atas segalanya upaya dan kerja kerasnya dalam memberantas peredaran MIRAS (minuman keras) di wilayah Kabupaten Subang.
Ia menyebutkan bahwa adapun komitmen dari pemerintah daerah dalam bentuk penanganan dan pemusnahan MIRAS (minuman keras) telah menerbitkan perda No.5 Tahun 2015 tentang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol di wilayah Kabupaten Subang.
"Sebagai bentuk acuan untuk penanganan, karna sumber potensi kejahatan dimasyarakat berawal dari minuman keras," Ungkapnya.
Ia pun berharap semoga kedepannya penanganan MIRAS (minuman keras) lebih tuntas tertangani dengan masif sehingga tidak ada yang main-main dengan MIRAS (minuman keras) karna miras merupakan sumber penyakit masyarakat, dengan pemusnahan ini juga dapat mengurangi dan menghilangkan bentuk kejahatan apapun yang ada di Kabupaten Subang.(*)