HWOARANGNEWS.com | Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Subang H. Asep Nuroni, S.Sos, M.Si menghadiri Penandatanganan Nota Kesepakatan Ombudsman RI dan Pemerintah Daerah, Sosialisasi Penilaian Kepatuhan 2024 dan Diskusi Publik, Bertempat di ballroom El-Hotel Bandung, Rabu (22/05).
Kegiatan yang diinisiasi oleh Ombudsman RI Perwakilan Jawa Barat tersebut mengangkat tema "Membangun Jawa Barat yang Berkelanjutan : Merayakan Kolaborasi dalam Pelayanan Publik".
Adapun Penandatanganan nota Kesepakatan antara Ombudsman RI dan Pemerintah Daerah dilaksanakan oleh 6 Kabupaten, Diantaranya Pemkab Tasikmalaya, Pemkot Cirebon, Pemkab Bandung, Pemkab Subang, Pemkab Ciamis dan Pemkab Cianjur.
Pada kesempatan tersebut, PJ Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin menyampaikan harapannya terkait pelayanan publik di Jabar untuk tetap yang terbaik dan tercepat. Bey mengimbau perangkat daerah, baik di Pemdaprov maupun pemda kabupaten dan kota memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, sesuai amanah UU No 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Menurutnya, pemenuhan standar pelayanan publik menjadi tanggung jawab seluruh perangkat daerah.
"Kami (Pemdaprov Jabar) berterima kasih kepada Ombudsman yang akan memberikan rekomendasi atau perbaikan bagaimana pelayanan publik itu harusnya berjalan," tutupnya.
Acara dilanjutkan dengan acara diskusi "Membangun Jawa Barat yang Berkelanjutan: Merayakan Kolaborasi dalam Pelayanan Publik" yang diisi oleh 3 narasumber, yaitu, Prof Dr. Iwan Satibi, M.Si (Guru besar Ilmu Administrasi Publik Universitas Pasundan), Lilik Radhatul Janah (Tenaga kesejahteraan sosial Kecamatan Telukjambe Barat Kabupaten Karawang) dan Deni Hendra Purnama (Kepala Desa Telagajaya Kecamatan Banjarwangi Kabupaten Garut).(*)