HWOARANGNEWS.com | Pencoblosan surat suara Pemilu 2024 digelar tanggal 14 Februari 2024. Ada lima surat suara yang dicoblos dalam Pemilu 2024, yaitu untuk Presiden dan Wakil Presiden, anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD Provinsi, dan anggota DPRD Kabupaten/Kota.
Lima jenis surat suara yang digunakan saat Pemilu, yaitu surat suara berwarna abu-abu untuk Presiden dan Wakil Presiden, surat suara berwarna kuning untuk anggota DPR, surat suara berwarna merah untuk anggota DPD.
Kemudian surat suara berwarna biru untuk anggota DPRD Provinsi, dan surat suara berwarna hijau untuk anggota DPRD Kabupaten/Kota
Berikut cara mencoblos pada lima surat suara yang benar;
1. Cara mencoblos surat suara Presiden dan Wakil Presiden
- Kunjungi TPS tempat mencoblos;
- Setelah masuk ke TPS, pemilih akan diminta untuk mengisi daftar hadir, menyerahkan KTP dan surat C6;
- Tunggu hingga panitia memanggil nama pemilih;
- Setelah dipanggil, ambil surat suara;
- Sebelum ke bilik suara, buka surat suara untuk mengecek kondisi surat suara;
- Pemilih perlu memastikan surat suara yang diterima telah ditandatangani oleh ketua KPPS;
- Pemilih harus memeriksa dan meneliti surat suara tersebut dalam keadaan tidak rusak;
- Selanjutnya, pemilih pergi ke bilik suara untuk melakukan pencoblosan;
- Untuk surat suara Presiden dan Wakil Presiden, coblos satu kali pada nomor, nama, foto pasangan calon, atau tanda gambar partai politik pengusul dalam satu kotak pada surat suara;
2. Cara mencoblos surat suara anggota DPR
- Untuk surat suara anggota DPR, coblos satu kali pada nomor atau tanda gambar partai politik, dan/atau nama calon anggota DPR;
- Setelah mencoblos, lipatlah surat suara sesuai petunjuk;
- Lalu, masukkan surat suara itu ke kotak suara yang tersedia; Sebelum meninggalkan TPS, pemilih wajib mencelupkan salah satu jari ke tinta sebagai bukti telah memberikan hak suara pada Pemilu 2024.
3. Cara mencoblos surat suara anggota DPD
- Untuk surat suara anggota DPD, coblos satu kali pada nomor, nama, atau foto calon anggota DPD;
- Setelah mencoblos, lipatlah surat suara sesuai petunjuk;
- Lalu, masukkan surat suara itu ke kotak suara yang tersedia; Sebelum meninggalkan TPS, pemilih wajib mencelupkan salah satu jari ke tinta sebagai bukti telah memberikan hak suara pada Pemilu 2024.
4. Cara mencoblos surat suara anggota DPRD Provinsi
- Untuk surat suara anggota DPRD Provinsi, coblos satu kali pada nomor atau tanda gambar partai politik, dan/atau nama calon anggota DPRD Provinsi;
- Setelah mencoblos, lipatlah surat suara sesuai petunjuk;
- Lalu, masukkan surat suara itu ke kotak suara yang tersedia; Sebelum meninggalkan TPS, pemilih wajib mencelupkan salah satu jari ke tinta sebagai bukti telah memberikan hak suara pada Pemilu 2024.
5. Cara mencoblos surat suara anggota DPRD Kabupaten/Kota
- Untuk surat suara anggota DPRD Kabupaten/Kota, coblos satu kali pada nomor atau tanda gambar partai politik, dan/atau nama calon anggota DPRD Kabupaten/Kota;
- Setelah mencoblos, lipatlah surat suara sesuai petunjuk;
- Lalu, masukkan surat suara itu ke kotak suara yang tersedia; Sebelum meninggalkan TPS, pemilih wajib mencelupkan salah satu jari ke tinta sebagai bukti telah memberikan hak suara pada Pemilu 2024.
- Setelah mencoblos, lipatlah surat suara sesuai petunjuk;
- Lalu, masukkan surat suara itu ke kotak suara yang tersedia; Sebelum meninggalkan TPS, pemilih wajib mencelupkan salah satu jari ke tinta sebagai bukti telah memberikan hak suara pada Pemilu 2024.(*)