HWOARANGNEWS.ID | Bupati Subang H. Ruhimat, meninjau lokasi Pemakaman khusus Covid19 di Desa Wanareja, Kecamatan Subang. Kamis (12/8/2021).
Salah satu kebutuhan penting dan mendesak dalam penanganan Covid-19 di Kabupaten Subang adalah kebutuhan tanah makam untuk jenazah terinfeksi Covid-19. PTPN VIII sebagai BUMN yang memiliki lahan di Kabupaten Subang, memberikan lahan yang dikelolanya untuk dipergunakan untuk areal pemakaman Covid-19 yaitu di areal Kebun Wangunreja.
"Keberadaan areal pemakaman ini, Tentunya telah membantu meringankan beban masyarakat Subang, yang membutuhkan areal pemakaman khusus Covid-19" ujar Kang Jimat.
Kang Jimat menyampaikan bahwa saat ini Indonesia, khususnya Kabupaten Subang masih dihadapkan dengan kondisi yang meprihatinkan akibat pandemi Covid19.
Kang Jimat juga menjelaskan bahwa banyak rencana pembangunan yang harus dirubah, karena skala prioritas Pemerintah saat ini adalah untuk menangani pandemi.
Pada kesempatan tersebut, Kang Jimat juga menyampaikan terima kasihnya kepada PTPN VIII atas perijinan penggunaan lahan untuk pemakaman Covid19.
Beliau berharap dan mendoakan semoga PTPN VIII diberikan kelancaran dan kinerja yang terus meningkat. "Semoga mampu memberikan manfaat yang seluas-luasnya bagi seluruh masyarakat Indonesia khususnya yang berada di daerah Jawa Barat dan Banten". Ucap Kang Jimat yang berharap juga akan adanya kerjasama da sinergitas dalam pelaksanaan tanggung jawab sosial lingkungan.
Hadir pada kesempatan tersebut, Kadis DLH Subang Rona Mairansyah, A.P., M.Si, Plt. Kadis Pertanian Dra. Nenden Setiawati, M.Si., Manager Kebun Wangunreja PTPN VIII Heru Timuryanto, serta Perwakilan Kantor Direksi PTPN VIII Legal Korporasi Dayan Nasution.(red)