HWOARANGNEWS.ID | Bupati Subang H Ruhimat memimpin rapat koordinasi terkait Reforma Agraria pada lahan PT. Rajawali Nusantara Indonesia (RNI) di Rumah Dinas Bupati Subang, Selasa 8 Februari 2022.
Rapat koordinasi tersebut bertujuan untuk mencari solusi dan kejelasan perihal status lahan PT. PG Rajawali II (Semula bernama PT Rajawali Nusantara Indonesia/ RNI) yang telah dihuni selama puluhan tahun oleh warga di Kecamatan Purwadadi, Cikaum dan Cipunagara.
Membuka sambutan, Kang Jimat menghaturkan rasa terima kasih kepada perwakilan masyarakat, kecamatan dan perusahaan yang telah hadir.
“Saya yakin manajemen PT RNI, kita harus ambil solusi yang terbaik. Tanah RNI ini dihuni masyarakat sudah dihuni berpuluh-puluh tahun, semoga forum ini menjadi finishing, menyelesaikan permasalahan yang terjadi selama ini.” Tutur Kang Jimat.
Selanjutnya, Kang Jimat menyampaikan dalam rapat tersebut dirinya menghadirkan kepala Badan Pertanahan Negara (BPN) Kabupaten Subang untuk hadir.
“Kepala BPN sengaja saya undang untuk memberikan penjelasan terkait sertifikat hak milik. Mohon maaf saya tidak basa-basi, saya berharap ada solusi untuk permasalahan ini” Tegas Kang Jimat.
Direktur Keuangan dan Pendukung Bisnis PG Rajawali II Oksan Mangantas mendukung penuh masyarakat yang ingin meninjau ulang status tanah tersebut, dirinya menyatakan perlu pengkajian kembali terlebih yang menghuni lahan tersebut adalah ex- Karyawan Selamat pagi, Rajawali II.
“Semoga dalam forum ini ada penyelesaian terbaik, supaya kita masing-masing happy ending” Pungkas Oksan.
Kepala Bagian Pemerintahan Setda Subang Wawan Hermawan, S.STP, M.A.P. memaparkan langkah yang telah dilakukan, dirinya mengungkapkan belum ada kejelasan terkait status tanah, dikarenakan ada pergantian nama perusahaan. Pihaknya telah bersurat kepada kementerian BUMN dan Kementerian Keuangan perihal lahan PT RNI tersebut.
“Kita harus memastikan lahan tersebut apakah masih menjadi aset negara atau sudah menjadi tanah negara bebas”
Selanjutnya, Kepala BPN Kabupaten Subang Joko Susanto menyatakan pihaknya siap mengurus perihal lahan PT RNI, untuk itu, pihaknya menyatakan BPN perlu surat yang secara resmi menyatakan 53 Ha lahan sudah keluar atau bukan termasuk aset negara, agar bisa dikelola oleh Pemerintah Daerah Subang dan dipergunakan untuk rakyat yang membutuhkan.
Menutup diskusi, Kang Jimat menyampaikan harapannya agar PT RNI membantu penyelesaian permasalahan lahan tersebut dengan memberikan keterangan, bahwa di sertifikat yamg terbaru, 53 Ha lahan bukan aset negara.
“Saya akan mengirim surat permohonan kepada RNI terkait pelepasan Aset, dan sebagai ketua reforma agraria Kabupaten Subang saya akan bersurat untuk BPN, agar tanah tak bertuan tersebut memiliki sertifikat sehingga lahan tersebut dapat diberikan kepada masyarakat yang telah menghuni, sehingga mereka bisa mendapat aspek legal. Perlu dicatat ini untuk warga yang telah menempati lahan tersebut, jangan sampai diperjualbelikan apalagi jatuh ke tangan mafia tanah” Tegas Kang Jimat.
Turut hadir pada kegiatan tersebut Asisten Daerah Pemerintahan & Kesejahteraan Rakyat, Kepala Dinas Pertanian, jajaran PT PG Rajawali II, serta perwakilan kepala desa.(*)