
HWOARANGNEWS.com | Webinar perilisan DAPODIK 2025 bertajuk “Keterisian Data Siswa pada Dapodik untuk Program Indonesia Pintar” telah diselenggarakan oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (Ditjen PAUD Dikdasmen) dan Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) di kanal YouTube Ditjen PAUD Dikdasmen, beberapa waktu lalu.
Nafis Khoirul Huda, Kasubtim DAPODIK dan Transformasi Digital Setditjen PAUDasmen, selaku narasumber menerangkan terkait prosedur penginputan serta pemutakhiran data peserta didik pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
“Dapodik bukan hanya diminta untuk mendata siswa, sekolah, dan guru, tetapi menjadi satu satunya platform pendataan, yang dimanfaatkan datanya untuk berbagai macam program prioritas yang ada di Kementerian, salah satunya PIP,” terang Nafis Khoirul Huda.
Sebagai informasi, Program Indonesia Pintar (PIP) berfokus pada peserta didik dari keluarga miskin atau rentan miskin, sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk mendukung wajib belajar 13 tahun di Indonesia.
Salah satu hal penting yang harus diperhatikan dalam proses pengisian data peserta didik untuk PIP adalah memastikan setiap siswa yang berhak mendapatkan PIP telah ditandai oleh satuan pendidikan. Dalam hal ini, sekolah harus memastikan bahwa siswa yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan layak menerima bantuan PIP, sudah terdaftar dan ditandai di sistem Dapodik dengan data yang benar dan valid.
Terkait pengisian data Dapodik masih bisa dilakukan updating sepanjang semester, namun untuk program-program khusus seperti PIP, terdapat batas akhir pemutakhiran Dapodik yang harus diperhatikan.
Pengisian data untuk PIP akan diambil pada dua fase, fase pertama yaitu tanggal 31 Januari 2025 yang telah diperpanjang sampai tanggal 10 Februari 2025, sedangkan fase berikutnya pada tanggal 31 Agustus 2025.
“Kami harapkan sampai nanti di tanggal 10 Februari 2025, Bapak/Ibu masih bisa mengejar data yang belum sinkron, sisa waktu 6 hari ini juga bisa dimaksimalkan bagi Bapak/Ibu yang sudah sinkron untuk menyelesaikan data-data yang masuk residu di verifikasi dan validasi.
Selain datanya masuk ke Dapodik dipastikan data siswanya ada NISN, juga padan dengan Dukcapil seperti nama, NIK, nama ibu kandung, dan data lainnya,” jelas Kasubtim DAPODIK dan Transformasi Digital Setditjen PAUD Dasmen tersebut.
Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam pengisian data siswa di Aplikasi Dapodik untuk penyaluran PIP yaitu, 1) Peserta didik yang telah memiliki KIP Digital.
Beberapa atribut/data yang bisa dimasukkan seperti nomor KIP, nama Siswa, NISN, NIK, dan Tahun terbit/berlaku; 2) Pengisian Data PIP pada Aplikasi Dapodik. Menerangkan apakah peserta didik bersangkutan memiliki KIP atau tidak; 3) Penandaan Layak PIP pada Data Siswa.
“Jadi ada beberapa cara untuk bisa diusung, yang pertama KIP sebelumnya, satu lagi ditandai layak oleh satuan pendidikan. Ada 5 jutaan peserta yang gagal dapat PIP karena ternyata ada di DTKS, tapi belum ditandai oleh sekolahnya untuk dia layak dapat PIP nya. Dan ini juga jadi perhatian dapat PIP, jangan pelit-pelit untuk ditandai untuk dapat PIP dan alasannya kenapa. Selain ditandai pastikan datanya valid serta tidak masuk residu,” ujarnya.
Pihak sekolah memiliki peran penting dalam memastikan siswa yang berhak menerima PIP terdata dengan baik. Selain itu, wajib memberikan edukasi kepada masyarakat khususnya bagi orang tua baru, mulai dari aktivasi rekening, penarikan dana, dan pemanfaatan dana PIP. Dengan demikian, dana yang diterima siswa dapat digunakan secara optimal untuk menunjang pendidikan mereka.
Perlu diingat, dalam penyelenggaraan pendataan Dapodik ini, berlandaskan pada Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia, di mana berisikan bahwa terdapat satu data untuk data kependidikan di bawah Kemendikdasmen, yang mengharuskan setiap data saling terintegrasi.
Selain itu, terkait Petunjuk Teknis (Juknis) telah tertuang dalam Keputusan Menteri Nomor 303/M/2022, dan yang menjadi petunjuk pelaksanaan Program Indonesia Pintar (PIP) ada pada Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2020 serta Peraturan Sekretaris Jenderal Nomor 19 Tahun 2024.(*)