HWOARANGNEWS.ID | Pemerintah Kabupaten Subang melalui Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Udin Jazudin menghadiri rapat koordinasi pencabutan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) secara virtual di Command Center, Senin (2/1/22).
Dalam arahannya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Indonesia Luhut Binsar Pandjaitan menyampaikan bahwa pencabutan PPKM Level akan memberikan dampak psikologis mendorong peningkatan tingkat keyakinan bisnis maupun konsumen.
"Meskipun PPKM ini diberhentikan kita harus berkaca dari pengalaman sebelumnya yaitu periode pasca nataru. Jadi kita lihat satu dua minggu kedepan karena kita tidak ingin kecolongan," ujarnya.
Selain itu, Menteri Kesehatan RI Budi G. Sadikin menyampaikan bahwa pencabutan PPKM dapat dilakukan dengan dasar tingginya imunitas penduduk dan tersedianya intervensi medis serta menganjurkan masyarakat agar tetap menerapkan protokol kesehatan (menggunakan masker, rajin mencuci tangan, test mandiri dan vaksinasi booster).
Ia juga menyampaikan bahwa strategi transisi pandemi menjadi endemi perlu dilakukan secara bertahap dengan menurunkan intervensi pemerintah dan meningkatkan partisipasi masyarakat dan status kedaruratan kesehatan (Kepres 11/12 2020) tetap dipertahankan mengikuti status PHEIC WHO.
Sekretaris Menteri Koordinator Bidang Perekonomian RI Susiwijono juga menyampaikan terkait dampak Pandemi Covid-19 yang melanda Indonesia, vaksinasi serta menegaskan kembali yang disampaikan oleh Presiden Jokowi bahwa PPKM resmi dicabut namun status pandemi tidak dicabut. Hal tersebut dikarenakan status Covid-19 masih dinyatakan pandemi oleh WHO dan PPKM bisa kembali diterapkan apabila terjadi lonjakan kasus secara signifikan.
Juga, mengingatkan terkait peran penting kepala daerah (Gubernur, Bupati, Walikota) yang tertera dalam Inmendagri Nomor 53 Tahun 2022 salah satunya yaitu melakukan pembinaan dan pengawasan secara ketat terhadap pencegahan dan pengendalian Covid-19 di wilayahnya termasuk melakukan asesmen indikator Covid-19 untuk menilai laju penularan dan kapasitas respons.
Sementara itu, Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) John Wempi Wetipo menyampaikan bahwa rapat tersebut membahas mengenai arahan presiden pada tanggal 30 Desember 2022 tentang pencabutan PPKM, pengaturan poin Inmendagri Nomor 53 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 pada Masa Transisi Menuju Endemi, pengendalian inflasi daerah, realisasi pendapatan dan belanja dalam APBD di tahun 2022 dan peran Kemendagri mendorong peningkatan penyerapan APBD.
Ia juga mengatakan bahwa terdapat tiga poin penting yang disampaikan Presiden Jokowi dalam arahannya yaitu masyarakat harus meningkatkan kesadaran dan kewaspadaan dalam menghadapi resiko Covid-19 diantaranya pemakaian masker di keramaian dan ruang tertutup harus tetap dilanjutkan, kesadaran vaksinasi harus terus digalakan untuk membantu meningkatkan imunitas, masyarakat harus semakin mandiri dalam mencegah penularan, mendeteksi gejala dan pengobatan.(*)